Hari : Tanggal semn 11 November 2024
Agenda :Musyawarah desa Tahun angguran 2025
Tempat: Aula kantor ckia tatar.
Rapat Musyawarah Desa Tentang Perubhan RPJMDes setelah adanya perubahan Undang-undang Desa Terkait Dengan Masa Jabtan Kepala Desa dan Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2025.
MC: Kepala Dusun Tanaman (zulkifli )
- Sambutan Ketua BPD Desa Tatar
- Sambutan Kepala Desa Tatar
- Sambutan bapak Camat Sekongkang yang di wakili Oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Sekongkang.
Dengan Memberi Pandangan terkait dengan Apa yang menjadi Skala Prioritas Terkait dengan Penyusunan RKPDes.
Yang mana pada Musyawarah tersebut dihadiri oleh Seluruh Lembaga yang ada di Desa Tatar yang mana yang mana setiap lembaga diberikan Kesempatan untuk Menyampaikan Uusalan terutama oleh Kepala Dusun yang yaman sebelum diadakan Musyawarah RKPDes sudah terlebih dahulu melakukan Musdus di masig-masing Wilayah kerja untuk menampung Aspirasi Masyrakat,dengan hasil sebagai berikut:
Dibidang Pembagunan Fisik
- Balai Pertemuan P3A Irigasi Tabiung
- Jalan Tani Rt.01 Dusun Tabiung dan gorong-gorong.
- Tugu Batas Desa dan Dusun Masing-masing
EKONOMI
- Bibit Unggas
- Pelatihan UMKM bagi pelaku UMKM
SOSIAL BUDAYA
- Rehap Rumah Tidak Layak Huni(RTLH)
- Renovasi Mussolla
- Gudang Kuburan
- Baju Adat
- Terop
- Biaya Pendanpingan Pasien.
Dengan berkahirnya Acara Musyawarah Desa Tentang Penyusunan RPJMDes dan RKPDes untuk tahun Anggaran 2025 Pada siang hari ini Kami atas Nama Pemerintah Desa Tatar BPD Dan seluruh jajaran Mengucpkan Banyak Terimakasi.
WASSALAMUALAIKUM WR WB.