KEPALA DESA TATAR
KECAMATAN SEKONGKANG KABUPATEN SUMBAWA BARAT
PERATURAN DESA TATAR
NOMOR TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN PERDES NOMOR 06 TAHUN 2018 TENTANG
PENERTIBAN HEWAN TERNAK DAN PEMELIHARAAN LAHAN PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA TATAR
Menimbang : a. bahwa ternak yang berkeliaran dapat merusak tanaman masyarakat
dan pencemaran lingkungan maka wajib ditertibkan;
- bahwa lahan pertanian masyarakat harus di pelihara dengan baik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf
a dan b perlu membentuk Peraturan Desa tentang Penertiban Ternak
dan Pemeliharaan Lahan Pertanian;
Mengigat : 1.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Pembentukan
Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 145, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang
Undang;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun
2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum Dan Kotenteraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2015 Nomor 3).
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TATAR
dan
KEPALA DESA TATAR
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERUBAHAN PERDES NOMOR 06 TAHUN 2018 TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK DAN PEMELIHARAAN LAHAN PERTANIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan. pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peternakan adalah kegiatan pemeliharaan ternak dalam jumlah 50 ekor keatas untuk kepentingan komersial dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip manajemen peternakan.
- Peternakan rakyat adalah usaha peternakan skala rumah tangga yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum kegiatannya untuk setiap jenis ternak ditetapkan dalam peraturan desa ini.
- Ternak adalah semua jenis hewan yang diternakan seseorang atau badan.
- Lahan Pertanian adalah lahan yang ditujukan atau cocok untuk dijadikan lahan usaha tani untuk memproduksi tanaman pertanian maupun hewan ternak.
- Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya
- Petani adalah seseorang yang bergerak di bidang pertanian, utamanya dengan cara melakukan pengelolaan tanah dengan tujuan untuk menumbuhkan dan memelihara dengan harapan untuk memperoeh hasil dari tanaman tersebut untuk digunakan sendiri ataupun menjualnya kepada orang lain.
BAB II
PENERTIBAN TERNAK
Pasal 2
- Masyarakat wajib menertibkan ternak yang dipelihara.
- Untuk menertibkan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengandangkan, mengikat dan atau mengembala.
- Khusus ternak kerbau, sapi, kambing, biri-biri/domba digembalakan dan atau di ikatkan.
- Dalam hal mengandangkan, mengikat dan menggembalakan ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) diatas tidak boleh dilahan milik orang.
- Pelanggaran terhadap pasal 2 ayat (4) sepanjang si-pemilik lahan tidak keberatan adalah pengecualian.
- Khusus Ternak Sapi dan Kerbau Harus Memiliki Kartu Register yang di terbitkan setiap Tahunnya melalui Puskeswannak Kecamatan Sekongkang.
Pasal 3
- Jarak kandang ternak harus jauh dari perumahan penduduk dan atau sesuai dengan syarat kesehatan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat.
- Jarak kandang ternak dari sumur minimal 15 meter,
- Jarak kandang ternak dari fasilitas publik minimal 30 meter;
- Fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (3) diatas adalah: kantor pemerintah, sekolah, gereja dan mesjid, dan lain-lain.
BAB III
PEMELIHARAAN LAHAN PERTANIAN
Pasal 4
- Masyarakat wajib memelihara lahan pertanian
- Untuk memelihara lahan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Menggarap atau Mengelola dan Membersihkan.
Pasal 5
- Sebagaimana dimaksudkan pada pasal 4 ayat (2) dalam mengelola lahan pertanian yaitu:
- Petani wajib membersihkan lahan walaupun tidak di tanami Tanaman apapun agar tidak menjadi sarang Hama bagi petani yang lain.
- Petani di larang memasang Setrom jenis apapun sesuai ketentuan yang berlaku.
- Petani tidak diwajibkan untuk memagar lahan terkecuali Atas kemauan sendiri.
BAB IV
SANKSI
Pasal 6
- Pelanggaran terhadap pasal 2 di atas sehingga terjadi pengerusakan pagar lahan pertanian dan atau tanaman maka dikenakan sanksi;
- Sanksi sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) yaitu sebagai berikut:
- Pengerusakan pagar lahan pertanian dihitung meter persegi yaitu sebesar Rp.50.000,yang diganti oleh Pemilik ternak kepada pemilik lahan;
- Pengerusakan tanaman padi dan tanaman pertanian lainnya dihitung per are, dan jika kurang dari 1 are tetap di hitung 1 are dengan sanksi sebesar
Rp. 400.000,- per are yang diberikan kepada pemilik tanaman;
- Pengerusakan tanaman jagung dihitung perpohon yaitu sebesar Rp. 5.000,-
- Apabila ternak kerbau, sapi, kambing dan biri-biri/domba kena setrum dengan, besar kecilnya ternak dikenakan denda/sanksi minimal RP.1.000.000 -per ekor atau Sesuai harga ternak kepada pemilik ternak;
(3) Sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (2) dilakukan pengecekan oleh petugas
(4) Petugas sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) diatas adalah: Pemerintah
Desa, Linmas, Babinsa, Babinkamtibmas dan Masyarakat,yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa;
(5) Apabila melakukan pengerusakan lebih dari 3 (Tiga kali) Maka ternak akan di ambil
oleh Pemerintahan Desa untuk Kepentingan Umum;
Pasal 7
(1) Sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) terjadi namun tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksudkan pada pasal 5 ayat (1) maka tidak dapat dikenai sanksi.
Pasal 8
(1) Kepala Desa Wajib memanggil masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, 3, 4, dan pasal 5;
(2) Petugas menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
6 dan pasal 7;
BAB V
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 10
Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Tatar.
Ditetapkan di Tatar
pada tanggal 22 November 2025
KEPALA DESA TATAR,
MUHAMMAD YUNUS
Diundangkan di Tatar
pada tanggal 22 November 2025
SEKRETARIS DESA TATAR,
SAHDI MANTARA
Lembaran Desa Tatar Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025 Nomor….
Tembusan di sampaikan kepada Yth:
- Camat Sekongkang di Sekongkang Bawah;
- Kepala Kepolisian Sektor Sekongkang di Sekongkang;
- Kepala BPP Kecamatan Sekongkang di Sekongkang:
- BPD Desa Tatar:
- Arsip.
PERATURAN DESA TATAR
KECAMATAN SEKONGKANG
KABUPATEN SUMBAWA BARAT
NOMOR TAHUN 2025
T
E
N
T
A
N
G
PERUBAHAN PERDES NOMOR 06 TAHUN 2018 TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK DAN PEMELIHARAAN LAHAN PERTANIAN