BERITA ACARA
SOSIALISASI BATAS KAWASAN HUTAN WILAYAH DESA TATAR
Pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (21-10-2026), bertempat di Kantor Desa Tatar, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, telah dilaksanakan kegiatan:SOSIALISASI BATAS KAWASAN HUTAN WILAYAH DESA TATAR, KECAMATAN SEKONGKANG, KABUPATEN SUMBAWA BARAT, PROVINSI NUSA TENGGARA BARATA.
DASAR PELAKSANAAN:Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengukuhan Kawasan Hutan.Surat Tugas Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII
- PIHAK YANG HADIR:
Tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII Denpasar
KPH III KSB Beserta Rombongan
Dinas Disnakertrans KSB.
PERWAKILAN BPN KSB
Kepala Desa Tatar beserta Perangkat Desa
BPD Desa Tatar
Babinsa / Bhabinkamtibmas Desa Tatar
Tokoh Masyarakat, Kelompok Tani Hutan Desa Tatar
- HASIL SOSIALISASI:
Pihak BPKH Wilayah VIII
telah menyampaikan dan menjelaskan secara rinci mengenai batas kawasan hutan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah kelola Desa Tatar.Batas kawasan hutan yang disosialisasikan meliputi fungsi kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP) sesuai peta lampiran.Masyarakat Desa Tatar memahami dan menerima penjelasan mengenai batas tersebut serta batas-batas berupa pal batas dan tanda alam di lapangan.Masyarakat berkomitmen untuk bersama-sama menjaga batas kawasan hutan dan tidak melakukan aktivitas perambahan, pembukaan lahan, atau pendudukan kawasan hutan secara ilegal.Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan persepsi batas di lapangan, akan dilakukan peninjauan bersama (ground check) antara BPKH VIII, Pemerintah Desa, dan pihak terkait.Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.